Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.