Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Januari 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Januari 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Januari 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005
Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007
Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.