Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 244 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2015 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.