Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:244
Judul:Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):