Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.