Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Komentar!