Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:30
Judul:Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Tanggal Ditetapkan:10 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:10 Februari 2014
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014

Sumber

Mencabut sebagian:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):