Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.