Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀