Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:198
Judul:Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2013
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.