Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 198 |
Judul | : | Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.