Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:39
Judul:Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tanggal Ditetapkan:12 April 2018
Tanggal Diundangkan:12 April 2018
Tanggal Berlaku:12 April 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018

Diubah dengan:

Mencabut:

Mencabut sebagian:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):