Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 April 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 12 April 2018 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012
Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
Kawasan Berikat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.