Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.