Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:90
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:16 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:16 Mei 2014
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):