Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Januari 2013 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013](/permenkeu/2013/1/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.