Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:65
Judul:Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:12 Mei 2017
Tanggal Diundangkan:12 Mei 2017
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):