Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 65 |
Judul | : | Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Mei 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Mei 2017 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017](/permenkeu/2017/65/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.