Daftar Peraturan
Menampilkan 171 s.d. 180 dari 253 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
171 | Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai | No. 83/PMK.03/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
172 | Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai | No. 82/PMK.03/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
173 | Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. | No. 81/PMK.05/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
174 | Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | No. 80/PMK.03/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
175 | Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. | No. 79/PMK.02/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
176 | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012. | No. 78/PMK.07/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
177 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung. | No. 77/PMK.08/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
178 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal. | No. 76/PMK.011/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
179 | Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. | No. 75/PMK.011/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
180 | Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. | No. 74/PMK.03/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |