Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:74
Judul:Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:14 Mei 2012
Tanggal Diundangkan:14 Mei 2012
Tanggal Berlaku:14 Mei 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):