Daftar Peraturan
Menampilkan 171 s.d. 180 dari 255 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
171 | Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi. | No. 85/PMK.03/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
172 | Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. | No. 84/PMK.02/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
173 | Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. | No. 83/PMK.02/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
174 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. | No. 82/PMK.03/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
175 | Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. | No. 81/PMK.05/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
176 | Perubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. | No. 80/PMK.011/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
177 | Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. | No. 79/PMK.010/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
178 | Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible. | No. 78/PMK.05/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
179 | Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta. | No. 77/PMK.01/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
180 | Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. | No. 76/PMK.03/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |