Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 83 |
Judul | : | Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Mei 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Mei 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Mei 2011 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2007
Pemberian Uang Lauk Pauk Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.