Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:78
Judul:Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.
Tanggal Ditetapkan:12 April 2011
Tanggal Diundangkan:12 April 2011
Tanggal Berlaku:12 April 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):