Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 78 |
Judul | : | Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 April 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 April 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 12 April 2011 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.