Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.