Penyelesaian Backlog atas Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2012

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus yang Ineligible.

Komentar!