Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Komentar!