Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:64
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 2011
Tanggal Diundangkan:30 Maret 2011
Tanggal Berlaku:30 Maret 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):