Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:97
Judul:Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2010
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
Isi
Terkait

Komentar!