Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:97
Judul:Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:6 Mei 2010
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):