Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Maret 2014 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014](/permenkeu/2014/55/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.