Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:55
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ Pmk.05/ 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tanggal Ditetapkan:17 Maret 2014
Tanggal Diundangkan:17 Maret 2014
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):