Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015

Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009

Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Reaksi!

Belum ada reaksi.