Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:130
Judul:Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:8 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2015
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):