Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:195
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:2 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:2 Desember 2009
Tanggal Berlaku:2 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):