Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2009
InfoIsiTerkait
Sumber
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.02/2009
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.