Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018

Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Komentar!