Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:71
Judul:Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 2010
Tanggal Diundangkan:31 Maret 2010
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):