Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.