Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017

Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

Komentar!