Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank