Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:30
Judul:Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2010
Tanggal Berlaku:9 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010
Isi
Terkait

Komentar!