Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Februari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.