Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:30
Judul:Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2010
Tanggal Berlaku:9 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):