Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/permenkeu/2010/215/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.