Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:215
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:3 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:3 Desember 2010
Tanggal Berlaku:3 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):