Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 215 |
Judul | : | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Nabati dan Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2010. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Desember 2010 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀