Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013

Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008

Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Komentar!