Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 200 |
Judul | : | Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013
Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018
Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.--
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.