Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019

Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017

Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007

Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sara Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman

Komentar!