Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 188 |
Judul | : | Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Oktober 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019
Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016
Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007
Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sara Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.