Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012

Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005

Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun

Komentar!