Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:242
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2009
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2009
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):