Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
InfoIsiTerkait
Sumber
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.