Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 249 |
Judul | : | Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.