Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017

Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Komentar!