Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
InfoIsiTerkait
Sumber
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.