Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juli 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juli 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juli 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.