Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 222 |
Judul | : | Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.